KPK Panggil 5 Saksi Kasus Bansos Juliari Batubara

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Bansos Juliari Batubara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos), Rabu (13/1).

Saksi yang dipanggil yaitu, Rajif Bachtiar Amin selaku Direktur PT Mandala Hamonangan Sude.


"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/1).

Sementara empat saksi lainnya adalah Agustri Yogasmara selaku wiraswasta, Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos), dan Ubayt Kurniawan selaku Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika.

Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adrian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta yang merupakan pihak pemberi suap.

Dalam penyidikan ini, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak perusahaan yang mendapatkan paket penyaluran bansos.

Penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara ini.

Yaitu di rumah orang tua anggota Komisi VIII Fraksi PDI-P DPR RI Ihsan Yunus di Jalan Raya Hankam Cipayung Jakarta Timur dan di rumah Staf Ihsan Yunus di Perum Rose Garden Jatikramat Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (12/1).

Selanjutnya, di PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kav 28; dan di PT Junatama Foodia di Metropolitan Tower TB Simatupang di Jalan RA Kartini lantai 13 pada Senin (11/1).

Kemudian di Gedung Patra Jasa Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang merupakan kantor PT ANM dan kantor PT FMK pada Jumat (8/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar dan sekitar 23 ribu dollar Singapura atau setara Rp 243 juta. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita