KNPI Deli Serdang Laporkan Abu Janda dan Prof Leonard Henuk

KNPI Deli Serdang Laporkan Abu Janda dan Prof Leonard Henuk

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Deli Serdang melaporkan pegiat media sosial (medsos) Permai Arya alias Abu Janda dan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk ke Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.

Laporan disampaikan ke Mako Polresta Deli Serdang, Jumat kemarin 29 Januari 2021. Hal itu terkait dengan posting-an di akun Twitter Abu Janda dan Prof. Henuk yang dinilai rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Menurut kami unggahan itu merupakan bentuk rasisme,” sebut Sekretaris KNPI Deli Serdang Ronggur Raja Doly Simorangkir pada Sabtu 30 Januari 2021.

Ronggur meminta Kepolisian di Polresta Deli Serdang untuk segera melakukan proses hukum terhadap Prof. Henuk dan Abu Janda dinilainya melanggar hukum dan layak dijebloskan ke penjara atas cuitan yang tidak pantas itu.

Dengan laporan ini, Ronggur meminta agar Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan dan menghukum oknum melakukan tindakan rasisme tersebut.
     
"Ini yang bagi Kapolri baru untuk menuntaskan persoalan rasisme yang berpotensi memecah belah kesatuan anak Bangsa," sebut Ronggur.

Sedangkan untuk Prof. Henuk kata Ronggur menjadi tugas terhadap Rektor USU baru, Dr Muryanto untuk dapat memberikan sanksi akademik. Sosok seorang guru besar Fakultas Pertanian USU tidak mencerminkan orang yang pintar dalam menyampaikan cuitannya di Twitter.

"Begitu juga dengan Rektor USU yang baru dilantik, ini tantangan bagi beliau untuk menertibkan guru besar tersebut agar lebih hati-hati bermedia sosial, sehingga tidak membuat gaduh dan menjaga nama baik kampus," tutur Ronggur.

Sementara itu Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi SIK mengakui sudah menerima laporan tersebut ."Akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” kata Yemi. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA