Kabaharkam Polri: Kalau FPI Punya Amunisi, Bahan Peledak, Terus Kami Diam Saja?

Kabaharkam Polri: Kalau FPI Punya Amunisi, Bahan Peledak, Terus Kami Diam Saja?

Gelora News
facebook twitter whatsapp




GELORA.CO - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, polisi tidak bisa diam saja jika ada anggota FPI yang berpotensi berbuat kriminal.

Agus menuturkan, dalam salah satu video, pimpinan FPI Rizieq Shihab menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata Agus lewat siaran tertulis pada Kamis, 31 Desember 2020.

Agus mencatat ada 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan FPI. Selain itu, kata dia, ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

Agus mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan atau ormas, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah melarang segala aktivitas termasuk penggunaan atribut FPI. Larangan ini tertuang dalam SKB yang diteken enam pejabat negara pada Rabu, 30 Desember 2020. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA