JPU Kembalikan Berkas Kasus Kerumunan HRS-RS UMMI ke Bareskrim

JPU Kembalikan Berkas Kasus Kerumunan HRS-RS UMMI ke Bareskrim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Berkas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab Habib Rizieq di RS UMMI dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas pun dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

"Belum (dinyatakan lengkap). (Berkas Perkara) Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Andi menuturkan berkas dikembalikan jaksa pada Selasa (26/1) lalu. Tim penyidik kata Andi masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.

"2 hari lalu. Masih melengkapi petunjuk P19 dari JPU," tuturnya.

Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI ke Kejaksaan.

"Berkas perkara tiga tersangka kasus RS Ummi sudah tahap I kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (21/1).

Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan swab test, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil swab test Habib Rizieq.

Sementara Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (14/1).

"Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2021).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.

Berikut daftar keenam tersangka kerumunan di Petamburan:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita