Istri Diisolasi gegara Corona, Mantan Anggota DPRD Malah Garap Anaknya yang Masih SMA

Istri Diisolasi gegara Corona, Mantan Anggota DPRD Malah Garap Anaknya yang Masih SMA

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kelakuan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA sungguh keterlaluan. AA tega memperkosa anak kandungnya sendiri saat istrinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.

Korban yang merupakan anak kandung AA dari istri keduanya ini adalah seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA. Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (20/1), dikutip dari Antara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar alat kelamin korban. Dalam catatan medis korban, menurut dia, terdapat luka pada alat kelamin korban. Begitu juga pada bagian payudara korban.

“Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ucapnya.

Dari hasil gelar perkara, kata Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya,” ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana 20 tahun penjara. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita