Ini Tata Cara Predator S*ksual Anak Dikebiri Kimia dan Dilacak Keberadaannya

Ini Tata Cara Predator S*ksual Anak Dikebiri Kimia dan Dilacak Keberadaannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pelaku kekerasan seksual pada anak atau predator seksual anak kini akan menghadapi ancaman hukuman yang lebih di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan penerapan hukuman tambahan selain pidana penjara seperti kebiri kimia hingga pelacakan keberadaan pelaku itu selepas bebas dari penjara.

Dilihat detikcom, aturan itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Aturan itu menjabarkan kriteria predator seksual anak sebagai berikut:


Pasal 1 ayat 3


Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 1 ayat 4

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 1 ayat 5

Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Para pelaku itu nantinya akan dikebiri kimia serta dipasangi alat pendeteksi elektronik berupa gelang. Selain itu identitas mereka akan diumumkan ke publik. Namun hal itu tidak berlaku untuk pelaku yang masih anak-anak.

"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.

Dalam PP itu disebutkan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih. Kebiri kimia itu akan diterapkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun melalui 3 tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Penilaian Klinis

Pasal 7


(1) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

(2) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wawancara klinis dan psikiatri;
b. pemeriksaan fisik; dan
c. pemeriksaan penunjang.

(3) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;
b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok;
c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis; dan
d. penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Kesimpulan

Pasal 8

(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

Pelaksanaan

Pasal 9

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
e. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
f. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan
g. jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.


Tata cara pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk predator seksual anak juga disebutkan dalam PP tersebut. Seperti ini penjelasannya:
Pasal 14

(1) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada:
a. Pelaku Persetubuhan; dan
b. Pelaku Perbuatan Cabul.


(2) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok.

(3) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 15

Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.

Pasal 16

Tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama 1 (satu) bulan sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
b. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.
c. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
d. Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
e. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
f. Pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
g. Pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
h. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
i. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dituangkan dalam berita acara.
j. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik.


(1) Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa:
a. rehabilitasi psikiatrik;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi medik.


(2) Rehabilitasi yang dikenakan kepada Pelaku Perbuatan Cabul berupa:
a. rehabilitasi psikiatrik; dan
b. rehabilitasi sosial.

(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.

Pasal 19

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mulai diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

(2) Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia terakhir.



Perihal pengumuman identitas predator seksual anak itu tertulis pada Pasal 21 PP tersebut. Berikut bunyi Pasal 21 PP Nomor 70 Tahun 2020:
Pasal 21

(1) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
b. Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.


(2) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi kejaksaan; dan
c. media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.

(3) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui media cetak, media elektronik, dan atau media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.

(4) Pelaku Anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Lantas identitas apa saja yang akan diumumkan? Hal itu tertuang dalam Pasal 22 PP tersebut. Berikut isinya:

Pasal 22


Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak paling sedikit memuat:
a. nama pelaku;
b. foto terbaru;
c. nomor induk kependudukan/nomor paspor;
d. tempat/tanggal lahir;
e. jenis kelamin; dan
f. alamat domisili terakhir.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita