DPR: Jangan Karena Abu Janda Pendukung Pemerintah Lalu Tidak Diproses

DPR: Jangan Karena Abu Janda Pendukung Pemerintah Lalu Tidak Diproses

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta pihak kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap Permadi Arya atau Abu Janda yang melakukan tindakan rasialis di akun Twitter-nya. Menurut Arsul, Abu Janda tetap harus dihukum meskipun ia orang yang pro pemerintah.

“Karena itu ketika ada laporan baik terhadap Abu Janda, ya silakan Polri lakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Jangan karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses,” ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (29/1).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, maka polisi juga perlu menindak Abu Janda.

“Sudah saatnya hukum kita ditegakkan kepada siapapun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test,” katanya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda diproses hukum. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” isi cuitan Abu Janda.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita