10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya

10 Fakta Pelajar di Cianjur Jadi Tersangka Parodi Indonesia Raya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pelajar di Cianjur Jawa Barat menjadi tersangka kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Laki-laki yang belum masuk kategori usia dewasa ini bikin sibuk polisi dua negara.
Berikut adalah 10 fakta dari pelajar di Cianjur ini, dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Sabtu (2/1/2021) pagi.


1. Ditangkap berkat kerja Polri, PMJ, Polda Jabar, PDRM

MDF ditangkap berkat kerjasama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) termasuk Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat, serta Polis Diraja Malaysia (PDRM).

"Jadi kemarin selain menggunakan HP juga ada Zoom antara Bareskrim Polri dengan PDRM Malaysia. Jadi saling menukar informasi terkait video di kanal YouTube tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya di Markas Besar Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).


Di Indonesia, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jabar. "Tim Gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," ungkap Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, dalam keterangan terpisah.


2. Ditangkap di Cianjur

MDF si pelajar SMP ini ditangkap di rumahnya, di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Dia kemudian dibawa ke kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk diperiksa.

"Tadi malam dia kita tangkap di rumahnya dan dia kelas 3 SMP di Cianjur," kata Argo Yuwono.


Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. (Dok Istimewa)
3. Ternyata WNI

MDF bukan orang Malaysia. Dia Warga Negara Indonesia. MDF adalah anak kelas 3 SMP di Cianjur Jawa Barat. Hanya saja, MDF ini menjalin pertemanan dan dengan NJ (11) yang tinggal di Sabah, Malaysia, meski NJ adalah WNI juga.

Sebelumnya, video lagu 'Indonesia Raya' dibuat parodi. Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'. Video parodi itu awalnya diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Di video itu, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih.



4. Usia

Pelajar kelas 3 SMP di Cianjur itu berinisial MDF, usia 16 tahun. Dengan demikian, dia diperlakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan anak berhadapan dengan hukum.

"Dan kemudian bahwa untuk MDF ini yang di Cianjur umur 16 tahun ini," kata Argo Yuwono.


5. Barang bukti

Dari penangkapan MDF di Cianjur, polisi mendapatkan barang bukti. Ada komputer hingga ponsel yang diamankan polisi.

"1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," begitu keterangan Bareskrim Polri.


6. Ribut dengan teman di Malaysia

Video-video berisi parodi lagu Indonesia Raya itu viral lewat kanal My Asean, YouTube. Kanal itu milik MDF. Namun ada cerita ribut di balik video parodi lagi Indonesia Raya.

MDF (16) ribut dengan temannya berinisial NJ (11), WNI yang tinggal di Sabah, Malaysia. Mereka adalah teman di dunia maya. Ribut dua anak ini disebabkan karena MDF membuat video atas nama NJ di Malaysia. NJ tidak terima dan akhirnya menambahkan gambar babi di video itu.


"Akhirnya NJ marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini membuat lagi kanal YouTube, dengan konten My Asean. Saya ulangi, channel Asean. Dia (NJ) membuat channel Asean. Kemudian isinya itu mengedit, mengedit daripada isi yang sudah disebar oleh MDF, dan dia hanya menambahi... Kenapa diedit, dia menambahi gambar babi sama NJ ini," papar Argo.

Ada motif balas dendam di balik parodi lagu 'Indonesia Raya' tersebut.

"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (1/12/2020).



7. Diberi ponsel sejak kecil

Kini MDF adalah anak baru gede dengan usia 16 tahun. Sejak masih kecil, dia sudah diberi ponsel oleh orang tuanya. Dia sudah mahir mengoperasikan ponsel berkoneksi internet.

"Bahwa untuk MDF ini yang ada di Cianjur umur 16 tahun ini juga akan kita bawa orang tuanya juga ikut dan menjelaskan bahwa sejak umur 8 tahun MDF ini sudah diberikan orang tuanya handphone," kata Argo.

8. Paham kelabuhi petugas

Polisi menjelaskan, tersangka MDF paham cara mengelabuhi petugas. Dia sudah mengoperasikan ponsel sejak usia 8 tahun. Kini usianya 16 tahun. Cara mengelabuhinya adalah dengan akun palsu di media sosial.

"Jadi dia belajar bagaimana biar dia itu tidak kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, dia sudah belajar itu. Tapi ternyata juga terdeteksi juga ya," ujar Argo," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).


9. Nama samaran: Faiz Rahman Simalungun

MDF tidak memakai nama aslinya di media sosial. Anak Cianjur ini memakai nama bermarga khas tanah Sumatera Utara.

"Jadi MDF ini nama asli, tetapi di dunia maya itu namanya adalah Faiz Rahman Simalungun ini, Faiz Rahman Simalungun di dunia maya namanya dia, tapi aslinya adalah MDF," kata Argo.


10. Kena UU ITE-UU Lagu Kebangsaan, ditangani sebagai anak

MDF kena Pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Namun MDF ditangani sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur soal anak berhadapan dengan hukum.

"Perlakuannya juga melakukan Undang-Undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa," kata Argo.


Berikut Pasal yang diancamkan ke MDF:

Pasal 45 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

64a
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

Pasal 70
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita