Viral Massa FPI di Tangerang Protes Penahanan HRS, Polisi Bubarkan

Viral Massa FPI di Tangerang Protes Penahanan HRS, Polisi Bubarkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebuah video viral memperlihatkan sekelompok massa dari FPI hendak melakukan aksi protes di Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi tersebut disinyalir sebagai protes terkait penahanan Habib Rizieq Shihab.
Dalam video viral tersebut terlihat massa FPI yang terdiri dari sekumpulan pria menggunakan baju koko berpeci diberhentikan oleh petugas kepolisian saat menuju kantor kecamatan. Para peserta aksi tersebut diminta untuk pulang oleh petugas kepolisian di lokasi.

"Saya kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri bersama Danramil dan Kasatgas tim COVID-19 Kecamatan Pasar Kemis menyampaikan bawasannya untuk saat ini masih dalam tahap PSBB dan tidak ada kegiatan berkerumun," kata Fikri dari video yang dilihat detikcom, Senin (14/12/2020).

 
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pihaknya mengarahkan para demonstran menempuh mekanisme hukum tanpa harus berkerumun.

"Negara kita negara hukum. Apabila terjadi perbedaan pendapat, silakan menempuh mekanisme hukum. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Selain itu, Wahyu mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polsek dan Polres untuk mencegah terjadinya kerumunan dari massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang melakukan protes.



Massa FPI di Tengarang Protes kasus Habib Rizieq Shihab Foto: Massa FPI di Tengarang Protes (Tangkapan Layar Video Viral)
Dia menegaskan, jika tercipta kerumunan dari kegiatan tersebut segera untuk dilakukan pembubaran.
"Seluruh jajaran sudah berkoordinasi agar tidak ke Polsek/polres. Jika datang akan kami bubarkan," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa Petamburan. Untuk Habib Rizieq sendiri, polisi menjerat pimpinan FPI tersebut dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan tindak pidana.

Atas hal tersebut, Habib Rizieq Shihab terancam hukuman 6 tahun penjara. Pada Minggu (13/12) dini hari, Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita