Syahganda Nainggolan Cuma Hadir Virtual, Kuasa Hukum: Ini Tidak Fair!

Syahganda Nainggolan Cuma Hadir Virtual, Kuasa Hukum: Ini Tidak Fair!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kuasa Hukum Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, merasa keberatan clientnya tidak bisa dihadirkan secara fisik dalam sidang.

Hal itu disampaikan KoordinatorGELORA.CO - Kuasa Hukum Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, merasa keberatan clientnya tidak bisa dihadirkan secara fisik dalam sidang.

Hal itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di PN Depok, Senin (21/12).



"Meminta untuk Doktor Syahganda Nainggolan dihadirkan dalam sidang bukan virtual karena tim kami tidak berkomunikasi dengan Doktor Syahganda Nainggolan," kata Abdullah Alkatiri.

Dalam sidang perdana hari ini, Syahganda hadir secara virtual, karena masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Namun ke depannya, Abdullah Alkatiri meminta Syahganda untuk dihadirkan secara fisik. Jika hal itu tidak diterima Hakim, maka dia menilai ada proses persidangan yang tidak adil.

"Jadi sidang ini tidak fair (adil). Karena, terdakwa tahanan titipan, biar keluar dan lawyer mudah berkomunikasi. Karena, aturan KUHP lawyer 24 jam bisa berkomunikasi dengan terdakwa," demikian Abdullah Alkatiri.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menyatakan, lantaran pandemi Covid-19 pihaknya wajib mengikuti aturan pemerintah.

"Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena sekarang masih Covid-19. Jadi harus mengikuti aturan," pungkasnya.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Syahganda Nainggolan dengan dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.GELORA.CO - Kuasa Hukum Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, merasa keberatan clientnya tidak bisa dihadirkan secara fisik dalam sidang.

Hal itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di PN Depok, Senin (21/12).



"Meminta untuk Doktor Syahganda Nainggolan dihadirkan dalam sidang bukan virtual karena tim kami tidak berkomunikasi dengan Doktor Syahganda Nainggolan," kata Abdullah Alkatiri.

Dalam sidang perdana hari ini, Syahganda hadir secara virtual, karena masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Namun ke depannya, Abdullah Alkatiri meminta Syahganda untuk dihadirkan secara fisik. Jika hal itu tidak diterima Hakim, maka dia menilai ada proses persidangan yang tidak adil.

"Jadi sidang ini tidak fair (adil). Karena, terdakwa tahanan titipan, biar keluar dan lawyer mudah berkomunikasi. Karena, aturan KUHP lawyer 24 jam bisa berkomunikasi dengan terdakwa," demikian Abdullah Alkatiri.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menyatakan, lantaran pandemi Covid-19 pihaknya wajib mengikuti aturan pemerintah.

"Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena sekarang masih Covid-19. Jadi harus mengikuti aturan," pungkasnya.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Syahganda Nainggolan dengan dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita