Segini Luas Lahan yang Diklaim PTPN 'Diserobot' Markaz Syariah Habib Rizieq

Segini Luas Lahan yang Diklaim PTPN 'Diserobot' Markaz Syariah Habib Rizieq

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung pimpinan Habib Rizieq Shihab bermasalah. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang mengklaim sebagai pemilik lahan melayangkan surat somasi meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan tersebut.
Lahan yang ditempati cukup luas. Dari surat somasi yang beredar tertanggal 18 Desember 2020 seperti dilihat detikcom tertulis, penggunaan fisik tanah HGU seluas kurang lebih 30,91 hektar. Penggunaan lahan sejak tahun 2013 disebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

PTPN VIII memberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, maka perusahaan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Front Pembela Islam (FPI) menyebut telah mendapatkan somasi tersebut. Menurutnya, pihaknya memang beberapa kali mengupayakan untuk mengelola lahan yang disengketakan.

"Iya, kan sebelumnya sudah ada proses, beberapa kali dilakukan membenahi, kemudian niat baik dari Markaz Syariah untuk lahan tersebut kita manfaatkan, dan kita fungsikan untuk bercocok tanam. Dan sudah banyak. Yang dimulai antaranya menanam alpukat, hal lain yang tidak dimanfaatkan," ujar kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Berikut isi surat somasi tersebut:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.


Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita