Sebelum Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Pengendara Hyundai Ngaku Dipukul Polisi Itu

Sebelum Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Pengendara Hyundai Ngaku Dipukul Polisi Itu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ada dugaan pemukulan yang melatarbelakangi kecelakaan maut yang menewaskan satu orang ibu muda di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12).

Saat diperiksa, tersangka HRH (25) yang mengemudikan mobil Hyundai menyebut Aiptu IC sempat memukul dirinya.

Polisi sudah menetapkan Handana Riadi Hanidyoputro (HRH) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Ragunan.

Terungkap fakta tersangka merupakan pegawai bank BUMN.

“Tersangka H ini umurnya 25 tahun. Kemudian dia merupakan karyawan di bank BUMN,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).



“Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jaksel untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo lagi.

Menurut keterangan HRH, Sambodo menyebut lokasi pemukulan terjadi tidak jauh dari lokasi kecelakaan.

“Lokasinya diduga di depan SMP Suluh, kurang lebih sekitar 200 meter, masih di jalan yang sama,” ucap Sambodo, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta (Group  Pojoksatu).

Awal mula terjadinya cekcok, jalur yang dilintasi HRH diserobot dengan sengaja oleh mobil yang dikemudikan Aiptu IC.

“Ketika terjadi cekcok, tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ketika berbelok dari Jalan Mampang mau belok kanan dari arah Ragunan mau belok ke arah Mangga Besar, kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan,” katanya.

“Kemudian si mobil polisi memotong, menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul,” papar Sambodo.

Guna menindaklanjuti kasus dugaan pemukulan, Sambodo akan meminta penyidik mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Karena telah membuat LP nanti dari pihak reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP dan sebagainya,” katanya.

“Memang ini menyertai, tapi kita akan lebih fokus kepada bagaimana terjadinya laka lantas,” tutup Sambodo.

Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu IC berserempetan dengan mobil Hyundai.

Menurut M Sharif, pengemudi ojek online yang melihat insiden tabrakan itu, kedua mobil sempat saling kejar-kejaran sebelum tabrakan terjadi.

“Kedua mobil itu sudah kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi,” ujar Sharif.

Tepat di lokasi kecelakaan di depan Bank BNI Pasar Minggu, mobil yang dikemudikan IC hilang kendali menabrak pembatas jalan dan melompat ke jalur kanan berlawanan arah.

Mobil IC menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo B 3595 EXQ milik Dian Prasetyo dan sepeda motor Honda Vario B 3036 EPV yang dikemudikan Pinkan Lumintang.

Mobil Innova juga menabrak sepeda motor milik M Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.

Pinkan tewas di tempat, sedangkan korban lainnya Dian Prasetyo luka berat. Keduanya telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sementara M Sharif tidak apa-apa atau baik baik saja.

Kini HRH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita