Risma Jabat Mensos Sekaligus Wali Kota, Pakar: Dilarang Undang-undang

Risma Jabat Mensos Sekaligus Wali Kota, Pakar: Dilarang Undang-undang

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono menyebut undang-undang melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini disampaikan Bayu menanggapi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyebut masih akan merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya untuk sementara waktu.

"Sesuai Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dalam hal ini kepala daerah masuk kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bayu saat dihubungi Tempo pada Rabu, 23 Desember 2020.

Adapun konsekuensi hukum jika tidak mematuhi UU tersebut, ujar Bayu, diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Nomor 39/2008, yakni; diberhentikan dari jabatannya oleh presiden. Seyogyanya, kata Bayu, Risma segera mengundurkan diri dan posisi Wali Kota Surabaya akan dijabat oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota.

Sebelumnya, Risma mengungkap alasannya belum mau meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun pada masa pemerintahannya. Salah satunya, Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

"Saya cuma ingin ke Surabaya untuk meresmikan jembatannya Bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan). Saya buat jembatan itu ada air mancurnya, sayang kalau saya tidak meresmikannya," kata Risma dalam acara sertijab Mensos yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kemensos RI, Rabu, 23 Desember 2020.

Selain itu, ia juga mengaku ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga. Sebab, di museum itu nanti ada Jersey Pemain Bulutangkis Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma. "Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," katanya.

Risma menyebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merangkap jabatan sementara waktu. Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya.

"Kemarin saya udah izin Pak Presiden. 'Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya)," kata Risma menirukan ucapan Jokowi. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA