Refly: Tidak Ada Muncul Akibat, Pasal Penghasutan Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq

Refly: Tidak Ada Muncul Akibat, Pasal Penghasutan Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik langkah polisi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Refly menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

"Karena menggunakan Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) kurang gagah, kurang greng, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan misalnya, maka digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya ya harusnya tidak bisa dikenakan kepada Habib Rizieq," kata Refly dikutip dari video berjudul 'PASAL YANG DITERAPKAN KE HRS MAKSA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.

Diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq Shihab , tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

"Di mana unsur menghasutnya? Lalu, dari unsur menghasut itu muncul akibat. Dari mana muncul akibatnya? Apalagi, ketika akibat yang dikhawatirkan tersebut tidak juga terjadi," kata Refly Harun.

Refly mengatakan, yang dia tahun ada pemeriksaan Covid-19 terhadap warga Petamburan, Menurut informasi yang dia terima, yang kena Covid-19 lima orang. Namun, kelimanya tidak hadir dalam acara yang dimaksud. "Mereka kenanya karena dari liburan. Itu informasi yang saya dapatkan."

Lanjut Refly, tidak ada yang perlu dirisaukan dari kerumunan itu lagi. Tetapi memang harus diberikan peringatan yang sangat keras, bahkan denda administratif yang bisa lebih besar lagi kalau memang dimungkinkan.

"Jadi bukan melakukan pendekatan pidana untuk memenjarakan, menangkap orang, menahan orang sebagaimana tren yang terjadi sekarang ini, salah sedikit, tangkap." []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita