PTPN Somasi Markaz Syariah, Ini Respons Komisi II DPR

PTPN Somasi Markaz Syariah, Ini Respons Komisi II DPR

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan somasi kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor karena dianggap telah mendirikan bangunan di atas lahan miliknya. Anggota Komisi II DPR RI, Guspari Gaus mempertanyakan mengapa Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa membangun pesantren di lahan tersebut.

"Pertama kenapa dia bisa membangun pesantren di situ, jadi kita kan ditelaah juga penyebab dari keberadaan pesantren Habib Rizieq itu," ujar Guspari saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).


Politikus PAN itu mengatakan jangan semata-mata karena Rizieq saat ini sedang mendapat sorotan, semua masalahnya dikeluarkan. Menurutnya, harus ada solusi yang baik antara PTPN VIII dan pihak Rizieq mengenai masalah lahan tersebut.


"Kita telusuri kenapa bisa pesantren itu bisa berdiri di situ apakah hak pakai atau gimana? Mentang-mentang sekarang Habib Rizieq disorot, kan kita asas gotong royong, jangan sedikit-sedikit menampakkan kekuasaan. Bagaimana kita harmonisasi bernegara, berbangsa, kita juga harus tonjolkan kalau memang diperlukan oleh PTPN solusinya bagaimana? Tentu harus diberi solusi tidak bisa suruh keluar begitu saja," ucapnya.


Karenanya, kata Guspari, perlu ada kronologis yang jelas kenapa bisa Habib Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan PTPN VIII. "Sebab kronologisnya harus diketahui juga oleh masyarakat, kenapa Habib bisa di sana. Kenapa PTPN bisa mengizinkan juga harus jelas," katanya.



Sebelumnya, PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12).



Adapun Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," kata Habib Rizieq.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita