Polri: Tak Ada Luka Lain dari Hasil Autopsi 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak

Polri: Tak Ada Luka Lain dari Hasil Autopsi 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bareskrim Polri mengungkapkan tidak ditemukan adanya luka lain dari hasil autopsi enam jenazah anggota laskar FPI pengikut Habib Rizieq Shihab. Dari hasil autopsi yang diterima, hanya ada 18 bekas luka tembak.
"Iya, murni luka tembak saja. Tidak ada luka lain. Bukan saya yang bilang, menurut ahli hasil autopsinya luka tembak 18, tidak ada luka lain. Yang menyatakan dokter forensik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).


Andi tidak merinci di mana saja posisi luka tembak pada enam jenazah tersebut. Dia menyebut hal itu sudah masuk materi penyidikan.


"Itu materi penyidikan, saya sampaikan yang umum saja biar publik tahu, ya," ujarnya.

Andi menyampaikan hasil autopsi sudah diterima tim penyidik sejak minggu lalu. Andi mengatakan dari hasil autopsi yang diterima, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada jenazah.

"Sudah sejak minggu lalu (hasil autopsi). Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," tuturnya.

Seperti diketahui, kontak senjata terjadi antara polisi dan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, enam pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tewas.

Kontak tembak itu terjadi pada Senin (7/12) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan keenam pengikut Habib Rizieq itu ditembak karena melakukan perlawanan.

"Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," jelas Fadil Imran.


Polisi telah memeriksa saksi-saksi terkait insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Terbaru, ada 15 saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperiksa.

Selain itu, polisi meminta keterangan kepada ahli balistik dan ahli pidana. Keterangan ahli pidana digunakan untuk mendalami potensi tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Pemeriksaan tambahan terhadap ahli, termasuk ahli pidana dan tambahan ahli balistik. (Pemeriksaan ahli pidana) untuk memastikan potential suspect (tersangka) lain dalam peristiwa penyerangan anggota Polri tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (18/12/2020).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita