Polisi di Maluku Utara Buron Kasus Narkoba Ditangkap BNN

Polisi di Maluku Utara Buron Kasus Narkoba Ditangkap BNN

Gelora News
facebook twitter whatsapp




GELORA.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara berhasil ringkus buronan kasus narkoba. Dalam proses penangkapan itu, BNN Maluku Utara bekerjasama dengan Tim Dakjar BNN RI dan BNN Surabaya, Jawa Timur. 

Pelaku merupakan angota polisi berinisial Bripka HA (34 tahun) yang ditangkap pada Selasa (15/12) kemarin. 

Dalam konferensi pers, Jumat (18/12), Kepala BNNP Maluku Utara (Malut) Roy Hardi Siahaan menyatakan, tersangka HA pernah ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2020. Lalu saat dilakukan pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan tersangka, Tim Dakjar BNNP berhasil menangkap dua tersangka yakni MRK alias Rizal, (42 tahun) dan AK alias Ono (52 tahun). 

Namun saat Tim Dakjar BNNP Malut melakukan penyergapan di rumah tersangka AK, tersangka HA melarikan diri dan ditetapkan DPO oleh BNN Malut. 

"Dari hasil penyidikan, menurut keterangan tersangka HA melarikan diri ke Tobelo melalui rute Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, Kota Ternate, dengan menggunakan  speedboat menuju Sofifi dan dengan transportasi darat menuju Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," urai Roy. 

Roy menyebutkan, dari Halut tersangka HA menuju Surabaya dengan menumpang kapal barang yang menuju Pelabuhan Gresik, Surabaya. Selanjutnya tersangka menuju ke rumah kerabatnya di Kota Malang, dimana ia menginap beberapa hari di Malang. 

HA kemudian menuju Kota  Banyuwangi dan setelah beberapa hari di Banyuwangi tersangka kembali ke Surabaya dan menginap di Hotel F lalu pindah ke Hotel H yang berlokasi di Kota Surabaya. 

"Tersangka HA diciduk di Hotel Haris Surabaya pada hari Selasa Tanggal (15/12), dan dari Surabaya dibawa kembali ke sel tahanan BNNP Malut pada Hari Kamis, (17/12) dengan total masa pelarian selama 56 hari," ucapnya. 

Dari tangan tersangka, BNNP berhasil menyita barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak dua sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat 11.49 gram. Selain itu juga disita dua buah buku rekening bank, tiga buah kartu ATM dan dua buah KTP, dua buah handphone dan satu simcard, satu serta satu dompet, uang tunai Rp 15.000 ribu, satu buah tas kecil dan satu buah charger handphone. 

"Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA