Polemik Tanah Markaz Syariah Mengemuka, Mahfud Bicara Usul Ponpes Bersama

Polemik Tanah Markaz Syariah Mengemuka, Mahfud Bicara Usul Ponpes Bersama

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sengketa tanah antara PTPN dan Markaz Syariah menuai sorotan. Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan Markaz Syariah menjadi pondok pesantren bersama bila kelak status tanahnya jelas milik negara.
Usulan itu dilontarkan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Selasa (29/12/2020). Mahfud menanggapi cuitan netizen soal Markaz Syariah.


"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN," kata Mahfud.


Mahfud menegaskan harus ada kejelasan terkait tanah tersebut sebagai milik negara. Ketika sudah jelas milik negara, tanah tersebut bisa kembali diusulkan untuk jadi pondok pesantren (ponpes).

"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama," ujar Mahfud.


Muhammadiyah: Markaz Syariah Jadi 'Ponpes Bersama' Sah Saja Kalau Itu Jalan Keluar Terbaik

PP Muhammadiyah berharap persoalan lahan yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab itu diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.



Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Saya kira yang lebih berwenang adalah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, dan Pemerintah Jawa Barat," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Menurut Mu'ti, usulan yang disampaikan Mahfud itu adalah pendapat pribadi. Dia meminta pejabat publik tidak berwacana di ruang publik.



Dalam kesempatan terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad juga menanggapi usulan pondok pesantren bersama itu. Dia menyebut usulan itu sah saja jika merupakan jalan keluar terbaik.

"Bisa saja kalau itu sesuatu jalan keluar yang terbaik, silakan. Tetapi kalau Muhammadiyah mungkin tidak akan ikut mengelola pesantren, kecuali ada keputusan nanti keputusan pimpinan Muhammadiyah," kata Dadang saat dihubungi terpisah.

Dadang menyebut Muhammadiyah telah memiliki lembaga pendidikan yang dikelola sendiri. Jadi dia menegaskan Muhammadiyah tidak akan terlibat jika usulan Markaz Syariah menjadi pesantren bersama terwujud.


Dadang juga menanggapi polemik di lahan Markaz Syariah dengan PTPN. Dia kemudian menyinggung penggunaan lahan itu untuk kepentingan pendidikan.

"Saya kira banyak tanah PTPN yang menganggur, yang tidak terurus. Kalau ada seseorang yang memanfaatkan kenapa itu harus diungkit-ungkit kembali. Apalagi untuk kepentingan pendidikan. Menurut saya biarkan saja itu asal dipakai dalam kebaikan, tidak melawan negara, itu saja," tutur dia.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita