Pengacara: Munarman Tak Bisa Dipidana karena Bantah Kepemilikan Senjata Api FPI

Pengacara: Munarman Tak Bisa Dipidana karena Bantah Kepemilikan Senjata Api FPI

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Salah seorang penasihat hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, mengatakan Munarman tak bisa dipidana karena pernyataannya yang membantah kepemilikan senjata api oleh enam anggota FPI yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat. Menurut Djudju, saat memberi pernyataan itu Munarman sedang menjalani tugasnya sebagai advokat dari keenam korban penembakan itu.  

"Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," ujar Djudju kepada Tempo, Sabtu, 26 Desember 2020. 

Imunitas itu diatur dalam keputusan Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengenai tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat. Selain itu Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengatur lebih detail tentang tidak dapat dituntutnya seorang advokat. 

Pernyataan Munarman yang membantah tuduhan polisi soal kepemilikan senjata api, kata dia, untuk menjalankan tugas dan profesinya. Ia mengatakan hak membela klien itu dapat advokat lakukan baik di luar atau dalam sidang pengadilan. 

"Akan berpotensi terjadi ketidakadilan dan kekacauan hukum jika setiap upaya dan tindak pembelaan seorang advokat terhadap kliennya, orang dengan gampangnya melaporkan ke pihak kepolisian," kata Munarman. 

Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata. "Warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak diserta barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Desember 2020. 

Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu. "Dia bilang tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan ada senjatanya. Itu kalau disampaikan terus-menerus, bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa."

Zainal menyertakan beberapa barang bukti tangkapan layar dan flash disk berisi pernyataan Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dibuatnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita