Pengacara FPI: Habib Rizieq Kelelahan, Kalau Positif Covid Pasti Diumumkan

Pengacara FPI: Habib Rizieq Kelelahan, Kalau Positif Covid Pasti Diumumkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipastikan dalam keadaan sehat. Ia hanya dilaporkan kelelahan. Namun, diklaim tidak terpapar Covid-19.

’’Habib sehat. Kecapekan beliau, ya agak capek beliau itu kelihatan dari mukanya kelelahan,’’ kata Pengacara FPI Ichwan Tuankotta, Selasa (1/12).

Kendati demikian, Ichwan tidak bisa memastikan apakah Rizieq hari ini akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau tidak. Ia mengaku  masih melakukan koordinasi dengan Rizieq.

Pada sisi lain, Ichwan memastikan Rizieq tidak akan menutupi kondisi kesehatannya. Bahkan jika positif Covid-19 akan umumkan kepada publik. ’

’Kalau emang Habib positif kena Covid-19 pasti diumumkan lah. Tapi kan faktanya tidak seperti itu, sudah ada tim Mer-C yang menangani itu, kita tidak bisa memberikan statement untuk itu karena kewenangannya lain,’’ jelasnya.

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq pada Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

’’Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah pihak keluarga terima.

Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.”’Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” tukas Raindra.

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara oleh tim penyidik. ’’Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikan ke tahap penyidikan, setelah penyidik lakukan gelar perkara. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita