NGO HAM Aceh: Hukum Tak Pasti, Bendera Bintang Bulan Tak Boleh Dilarang Berkibar

NGO HAM Aceh: Hukum Tak Pasti, Bendera Bintang Bulan Tak Boleh Dilarang Berkibar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koalisi NGO HAM Aceh menyatakan pengibaran bendera bintang bulan saat ini tidak boleh dilarang oleh siapapun. Penilaiannya, hingga kini belum ada kepastian hukum yang menyatakan sah atau tidak Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.  

Dalam qanun tersebut, parlemen Aceh mengesahkan bintang bulan sebagai bendera Aceh. Dulunya sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).  

"Sebelum adanya kepastian hukum terkait sah atau tidaknya qanun bendera Aceh maka siapapun baik pemerintah pusat maupun aparat keamanan tidak diperkenankan untuk melarang. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sebagai hukum harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Jumat (4/12). 

Bila ada yang keberatan atau tidak setuju dengan qanun yang mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sebagai bendera Aceh, Zulfikar menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, bila qanun itu juga dinilai bertentangan dengan hukum, seharusnya langkah yang ditempuh adalah yudisial review, bukan menerbitkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkannya. 

"Karena hukum tidak memberikan kewenangan Mendagri untuk itu, artinya Mendagri tidak memiliki kewenangan apapun untuk membatalkan qanun, karena yang dapat membatalkan qanun hanya dua instansi, yaitu legislatif melalui legislatif review dan yudikatif melalui yudisial review, selebihnya tidak ada," tuturnya. 

Seperti diketahui, pada 2016, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 188.34-4791 tahun 2016, tanggal 12 Mei 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 

Zulfikar menyebut, seharusnya pemerintah dan parlemen Aceh menggugat keputusan Mendagri itu agar mendapat kepastian hukum. "Sehingga status bendera Aceh tidak terkatung-katung karena apabila tidak adanya suatu putusan hukum yang menyatakan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Daerah adalah batal maka tidak ada satu pun pihak yang boleh melarang pelaksanaan ketentuan qanun tersebut," ujarnya. 

"Jangan sampai kemudian rakyat Aceh selalu yang harus berhadapan dengan TNI/Polri memperjuangkan hak berkibarnya bendera Aceh di tiang-tiang bendera di bawah bendera Merah Putih, maka momentum milad GAM ini jadikanlah sebagai momentum untuk memperjuangkan apa yang telah diperjuangkan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013," lanjut Zulfikar. [] 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita