Menyesal, Penyebar Hoaks Larangan ke Malang Karena Zona Hitam Minta Maaf

Menyesal, Penyebar Hoaks Larangan ke Malang Karena Zona Hitam Minta Maaf

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Abdul Cholik (52) diamankan karena menyebarkan berita hoaks. Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.

Cholik berkali-kali mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu. Pria warga Paciran, Lamongan itu tak menyangka akan berhadapan dengan hukum karena keisengannya itu.

"Saya menyesal, saya kapok. Itu hanya iseng saja. Saya minta maaf kepada Bapak Kapolresta dan seluruh masyarakat," ucap Cholik di hadapan wartawan di Polresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).



Namun permintaan maaf Cholik tak bisa melepasnya dari jeratan hukum. Cholik ditangkap di kampung halamannya dan dibawa ke Malang. Cholik mengaku menyebarkan berita hoaks itu dari sebuah warung kopi di Sawojajar, Malang.

Sempat dihapus, namun unggahan di facebook itu masih meninggalkan jejak digital yang membuatnya ditangkap.

Berikut isi berita hoaks yang disebarkannya,


Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg 🤦♂️🤦♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.🙏🏻🙏🏻.

Postingan itu kemudian membuat tersangka diburu aparat kepolisian. Abdul Cholik ditangkap di kampung halamannya Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada 17 Desember 2020.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita