JS Prabowo Jadi Bagian Rezim Jokowi, TB Hasanuddin: Apa Tidak Malu?

JS Prabowo Jadi Bagian Rezim Jokowi, TB Hasanuddin: Apa Tidak Malu?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Kepala Staf TNI Johannes Suryo Prabowo atau JS Prabowo resmi menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

JS Prabowo sendiri bertugas di KKIP atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah diusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Nantinya JS Prabowo menjabat di KKIP bersama Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono. JS Prabowo akan membantu Kementerian Pertahanan merumuskan industri pertahanan di Indonesia.

"Betul Pak Suryo dipercaya oleh presiden atas usulan pak menhan sebagai Ketua Pelaksana KKIP, sedangkan pak Wamenhan ex-officio," kata Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (15/12).

Menurut Dahnil, wajar JS Prabowo menjabat di KKIP. JS Prabowo dinilai paham industri pertahanan, karena pernah menjadi perwira di TNI AD dengan prestasi cemerlang. Selain itu, ujar Dahnil, JS Prabowo ialah pribadi yang berintegritas.

"Pak Suryo adalah salah satu orang yg sangat paham dengan industri pertahanan, beliau salah satu mantan perwira TNI AD yang memiliki prestasi cemerlang ketika bertugas dan pak Menhan paham betul dengan kapasitas beliau terkait dengan industri pertahanan," ujar dia.

Namun, anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menanggapi sinis pengangkatan JS Prabowo sebagai Ketua Pelaksana KKIP.  Sebab, JS Prabowo orang yang paling sering  mengkritik Presiden Joko Widodo.

"Kalau saya pribadi, sebagai mantan perwira TNI saya malu menerima jabatan itu. Entahlah kalau beliau itu (red. Suryo Prabowo). Apalagi KKIP itu ketuanya adalah Presiden Jokowi," cetus Hasanuddin kepada media, Selasa ini.

Hasanuddin mengungkapkan, pengangkatan pejabat di lingkungan KKIP diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan  yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretatiat KKIP.

Sementara itu, aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59 Tahun 2013.

Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebu menjelaskan bahwa Sekretaris KKIP adalah wakil menteri pertahanan atau yang ditunjuk oleh ketua KKIP.

Kemudian Perpres 59 Tahun 2013 juga mengatur tentang jabatan Ketua Pelaksana KKIP yang memiliki tugas dalam mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang-bidang KKIP.

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan itu diatur di dalam Perpres 59 pada Pasal 12 yang menjelaskan bahwa Ketua Harian (Menhan) mengangkat dan memberhentikan Ketua Tim Pelaksana KKIP.

"Pengangkatan Suryo Prabowo sah-sah saja sudah sesuai UU. Jadi secara hukum dan aturan tak ada masalah, tetapi kalau dahulu beliau kerap mengkritisi pemerintah dengan keras kemudian sekarang masuk KKIP, apa tidak malu? Kalau saya sih, maaf kalau saya bakal menolak jabatan itu, ini menyangkut harga diri lah," tandas dia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita