Jadi Kobran Penganiayaan Saat Bubarkan Aksi 1812, 2 Polisi Dirawat di RS

Jadi Kobran Penganiayaan Saat Bubarkan Aksi 1812, 2 Polisi Dirawat di RS

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pemuda berinisial RDS (21), warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, karena menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak. Kedua polisi itu masih dirawat.

"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Sabtu (19/12/2020) seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak pada saat mencoba membubarkan kerumunan tersebut. Keduanya saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

Donny menambahkan kronologi berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.

"Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.

Namun, ia melanjutkan, saat petugas berupaya memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan, hingga pemukulan dengan benda tumpul. "Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," kata Donny.

"Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu," katanya.

Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenai Pasal 170 KUHP Subpasal 351 KUHP. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita