Irfan Abubakar: Indonesia Negara Terbuka, Penolakan Syarat Rekonsilisasi Habib Rizieq Sudah Tepat

Irfan Abubakar: Indonesia Negara Terbuka, Penolakan Syarat Rekonsilisasi Habib Rizieq Sudah Tepat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Sikap pemerintah menolak syarat rekonsiliasi yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) dinilai tepat, sebab Indonesia bukan negara tertutup.

Direktur Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Irfan Abubakar mengatakan, syarat rekonsiliasi yang diajukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu antara lain penerapan syariat Islam dan pembebasan sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana.



“Kalau benar FPI menginginkan negoisiasi dengan Mahfud MD (Menkopolhukan) kemarin itu bahwa mereka ingin penerapan syariat, pembebasan napi teroris dan Indonesia bertauhid, saya kira mereka serius ingin membawa Indonesia kepada paradigma tertutup,” kata Irfan Abubakar, Rabu (16/12).

Irfan berpendapat, wajar jika pemerintah pusat yang diwakili Mahfud MD menolak permintaan syarat rekonsiliasi oleh Habih Rizieq.

Irfan menekankan, paradigma tertutup tidaklah cocok untuk diterapkan di Indonesia yang beragam. Berbeda dengan Arab Saudi yang sejak awal sudah menggunakan paradigma tertutup.

“Tapi sekarang (Arab Saudi) mulai terbuka karena kalau mereka terus tertutup enggak bisa. Karena mereka kalau tertutup hanya mengandalkan minyak saja tidak bisa, harus memperkuat aspek pariwisata,” bebernya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, dirinya telah berniat melakukan dialog dengan pihak Habib Rizieq.

Pengakuan Mahfdud, upaya dialog itu dilakukan saat kepulangan pendiri FPI itu ke Indonesia pada November lalu.

Meski demikian, diakui Mahfud, Habib Rizieq mengajukan pembebasan napi teroris. (RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA