Hendropriyono Peringatkan Para Pengepung Rumah Ibu Mahfud

Hendropriyono Peringatkan Para Pengepung Rumah Ibu Mahfud

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Mantan Kepala BIN Hendropriyono memperingatkan massa yang mengepung rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud Md, di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Menurut Hendropriyono, keluarga dari pihak Mahfud Md bisa saja membela diri dengan melakukan tindakan tertentu.

"Saya ingatkan kepada para ananda yang berdemo ke rumah kediaman keluarga Bapak Mahfud Md. Dalam keadaan tersebut, hukum kita, di pasal 48 dan 49 KUHP, memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melalukan pembelaan diri karena terpaksa. Bahkan hukum kita membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas," ucap Hendropriyono, dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jika korban menyerang pelaku melampaui batas seperti melukai dan sebagainya, mereka tidak dapat dikenai hukum. Menurut Hendropriyono, si korban memiliki dasar kuat kenapa melakukan tindakan tersebut.

"Dalam keadaan masyarakat saat ini, Jika pihak yang diserang membela diri, terpaksa sampai melampaui batas, maka mereka tidak dapat dihukum. Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, karena keadaan jiwa keluarga yang diserang mendadak itu, menjadi goncang," katanya.

"Keresahan yang mencekam umum dewasa ini menggoncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama," ujarnya.

Hendropriyono menyebut, membela diri dilindungi undang-undang. Termasuk apabila yang membela diri akhirnya membunuh si penyerang.

"Keluarga siapapun seperti Bapak Mahfud Md yang diserang, cukup dengan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka. Maka pembelaan terpaksa, jika mereka lalukan, dilindungi oleh pasal 49 KUHP," ujar Hendropriyono.

"Maksud dari pembelaan diri seperti melampaui batas adalah seperti matinya si penyerang. Karena itu, saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri, orang tua, yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara Indonesia untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," sambungnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita