Habib Rizieq Akan Ditunjuk Jadi Imam Besar Front Persatuan Islam

Habib Rizieq Akan Ditunjuk Jadi Imam Besar Front Persatuan Islam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI). Sebab, FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sejak 20 Juni 2019. 

Meski sudah dilarang pemerintah, sejumlah eks pengurus Front Pembela Islam tidak berdiam diri. Mereka kemudian mendeklarasikan Front Persatuan Islam. 

Dalam deklarasi itu, Habib Rizieq Syihab akan ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam. 

"Iya Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam," kata sala satu deklarator Front Persatuan Islam Ichwan Tuankota saat dikonfirmasi, Rabu (30/12). 

Namun saat ini, Habib Rizieq masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan.   

Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara. 

Sementara dalam pernyataan sikap resmi mereka, Front Persatuan Islam meminta eks simpatisan Front Pembela Islam menahan diri dari segala tindakan yang dapat merugikan. 

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis pernyataan sikap Front Persatuan Islam. 

Berikut sejumlah nama eks pengurus FPI yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam:  

Habib Abu Fihir Alattas   
KH. Tb. Abdurrahman Anwar   
KH. Ahmad Sabri Lubis   
H. Munarman   
KH. Abdul Qadir Aka   
KH. Awit Mashuri   
Ust. Haris Ubaidillah   
Habib Idrus Al Habsyi   
Ust. Idrus Hasan   
Habib Ali Alattas, S.H.   
Habib Ali Alattas, S.Kom.   
H. I Tuankota Basalamah   
Habib Syafiq Alaydrus, S.H.   
H. Baharuzaman, S.H.   
Amir Ortega   
Syahroji   
H. Waluyo   
Joko   
M. Luthfi, S.H. 

Sebelumnya Mahfud MD menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi SKT. Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.   
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," beber Mahfud.   

Ketentuan mengenai larangan kegiatan itu diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita