Fadli Zon: Tahun 2021 Jadi Puncak Berbagai Krisis

Fadli Zon: Tahun 2021 Jadi Puncak Berbagai Krisis

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi tersebut.

Selain itu Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Namun atas pelarangan tersebut, para petinggi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Hal itu diungkapkan Munarman yang sebelumnya menjabat Sekertaris Umum Front Pembela Islam, kepada Warta Kota, Kamis (31/12/2020) dinihari.

Bahkan Munarman mengirimkan pernyataan pers tertulis resmi dari Front Persatuan Islam yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.

Pembentukan Front Persatuan Islam tersebut langsung menjadi trending di Twitter Indonesia.

Sebelumnya, warganet pendukung Front Pembela Islam sempat mengusulkan agar dibentuk Front Pejuang Islam.

Sementara itu, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon turut mengucapkan selamat atas pembentukan Front Persatuan Islam.

Fadli Zon berharap kehadiran organisasi baru tersebut bisa melawan oligarki dan tirani.


"Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," tulis Fadli Zon pada Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya, Fadli Zon  mengkritik pelarangan aktivitas Front Pembela Islam oleh pemerintah.

Fadli Zon menilai, hal tersebut adalah bentuk otoritarianisme dan pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon

"Saya tegaskan, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," imbuhnya.

Di sisi lain, Fadli Zon memprediksi, pada tahun 2021, Indonesia akan didera sejumlah krisis.

"Tahun 2021 akan menjadi puncak berbagai macam krisis: kesehatan, ekonomi, sosial, politik, hukum n kepemimpinan," imbuhnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita