Canda Gubsu Edy Bawa-bawa Malaikat hingga Penjara

Canda Gubsu Edy Bawa-bawa Malaikat hingga Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons kabar soal dirinya yang akan dilaporkan lagi soal masalah tanah Sport Center. Gubsu Edy pun berkelakar dengan membawa-bawa malaikat hingga penjara.
Hal itu disampaikan Edy saat rapat koordinasi bersama KPK di rumah dinas Gubsu, Medan, Rabu (2/12/2020). Dia menyebutkan mendapat kabar mau dilaporkan dari Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi.

"Pak Dadang pagi-pagi dia laporan sama saya. 'Pak Edy, Sport Center digosok orang lagi, Pak Edy siap-siap dilaporkan'," kata Edy.


Edy pun merespons santai. Dia tak masalah jika ada yang melaporkan dirinya lagi.

"Laporkan, nggak persoalan sama saya. Ke malaikat laporkan. Kalau ke malaikat nggak usah dilaporkan udah mencatat," tuturnya.

Terkait masalah Sport Center, Edy mengatakan selalu berkoordinasi dengan KPK. Dia juga menyebut pembangunan Sport Center sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Edy menyebut tanah untuk pembangunan Sport Center adalah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diserahkan kepada Pemprov Sumut. Tanah 300 hektare itu akan dibangun Sport Center untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

"Tanah itu eks HGU dan dikembalikan ke pemerintah daerah. Pemerintah pusat ke pemerintah daerah, 300 hektare yang akan dijadikan persiapan PON di 2024," paparnya.


Lebih lanjut, Edy menuturkan sulitnya menyelesaikan masalah tanah lokasi Sport Center Sumut. Edy mengatakan pihaknya sempat kalah saat ada warga yang melakukan gugatan terkait tanah itu.

"Ada rakyat di situ (di wilayah pembangunan Sport Center) yang melaporkan ke pengadilan dan dimenangkan oleh hakim," kata Edy.



Pihaknya bahkan harus melibatkan Polri dan TNI untuk menyelesaikan persoalan tanah. Meski sudah melibatkan Polri dan TNI, Edy mengaku masih dilaporkan oleh warga.

Dia pun heran banyak yang ingin dirinya dipenjara. Edy lantas mengeluarkan candaannya lagi.



Dia akan mengajak 33 kepala daerah di Sumut jika dipenjara dan membentuk provinsi di penjara.

"Kok senang sekali orang mau memenjarakan saya. Saudara-saudara saya, kalau nanti saya dipenjarakan, saya ajak semua 33 bupati ini ikut saya, kita bentuk provinsi di penjara itu," tutur Edy.


Edy juga heran dirinya terus dilaporkan padahal sudah membayar tanah eks HGU untuk Sport Center. Selain membayar tanah, Edy juga mengaku membayar bangunan yang ada di atas tanah.

"Tanah ini masuk ke rekeningnya Menteri Keuangan cq BUMN PTP II, dibayar sama beliau. Memang ketentuannya begitu, untuk penghapusan buku. Saya dilaporkan itu ke mana-mana. Setelah itu kita sudah bayar, untuk menguasai tanah itu groundbreaking, harus membayar lagi rumah-rumah yang ada di tanah itu," jelasnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita