Buntut Kerumunan, Penyelenggara Haul Abdul Qodir Didenda Rp 20 Juta

Buntut Kerumunan, Penyelenggara Haul Abdul Qodir Didenda Rp 20 Juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP mengenakan denda kepada penyelenggara haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang, Banten. Penyelenggara didenda Rp 20 juta akibat timbulnya kerumunan di acara tersebut.
"Betul," ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, kepada detikcom, Minggu (20/12/2020). Bambang menjawab pertanyaan apakah penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp 20 juta akibat kerumunan.

Bambang menerangkan denda itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54, di mana pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda maksimal Rp 200 ribu.

Sebanyak 100 penyelenggara didenda, mulai dari panitia, santri, hingga pengelola pondok pesantren. Penyelenggara diberi masa tenggang waktu hingga minggu depan untuk melunasinya.


Sebelumnya, ada 11 orang saksi diperiksa polisi terkait kerumunan saat haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11). Penyelidikan masih dilakukan kepolisian untuk mendalami adakah unsur pidana saat kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Saat ini yang sudah diperiksa sebagai saksi ada 11 orang. Lima orang dari Pemkab dan enam panitia acara tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Banten, Jumat (4/12).

Beberapa yang diperiksa antara lain ketua panitia, sekretaris, Ketua DKM Masjid Ponpes Al Istiqlaliyyah, dan anggota satuan khusus di pondok pesantren. Untuk dari Pemkab Tangerang salah satunya Sekda, Kasatpol PP, Asda 1, dan Kepala BPBD Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah berbicara mengenai adanya kerumunan ribuan massa saat acara haul berlangsung. Pemkab menurutnya sudah melakukan upaya agar warga tidak datang di hari acara berlangsung.


Pihaknya sudah memanggil panitia dan menerangkan soal Tangerang yang masih rawan virus Corona. Acara waktu itu disepakati ditunda atau dibatasi kehadiran undangannya.

"Saat penyelenggaraan ternyata antusias masyarakat, semangat masyarakat tidak bisa terbendung. Mulai dari pukul 8 malam sampai pukul 7 pagi berbondong-bondong jalan kaki, dari batas penyekatan keluar sampai ke lokasi, masyarakat berbondong-bondong dan berjalan kaki, 800 personel tidak mungkin menahan ribuan masyarakat yang hadir saat itu," ujar Zaki(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA