Bela Jokowi Soal Risma, Gerindra: Izin Lisan Dari Presiden Bukan Untuk Rangkap Jabatan, Tapi..

Bela Jokowi Soal Risma, Gerindra: Izin Lisan Dari Presiden Bukan Untuk Rangkap Jabatan, Tapi..

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Izin secara lisan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini diyakini bukan bertujuan untuk rangkap jabatan.

Risma diberi waktu dan kesempatan hanya untuk menyelesaikan urusan administratif seperti serah-terima jabatan sebagai Walikota Surabaya dan sejenisnya.



Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/12).

"Soal izin lisan dari Presiden Jokowi kepada Mensos Risma untuk sementara bolak-balik Jakarta-Surabaya, saya yakin maksud Presiden bukan untuk bertindak rangkap jabatan dan bekerja masih sebagai walikota, tapi untuk menyelesaikan urusan urusan seperti serah-terima jabatan, pemindahan barang-barang pribadi dari ruang kerja walikota, meninggalkan rumah dinas, dan lain-lain," kata Sodik.

Sodik menjelaskan, larangan menteri rangkap jabatan itu telah diatur dalam perundang-undangan, yakni dalam UU 39/2018 tentang Kementerian Negara. Karenanya, politikus Partai Gerindra ini meyakini izin lisan Presiden Jokowi itu tidak dalam konteks membiarkan rangkap jabatan.

"UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dengan tegas menyebutkan tidak boleh ada rangkap jabatan pejabat negara," jelasnya.

Lebih jauh daripada itu, Sodik menyebut keinginan Risma untuk meresmikan beberapa situs kebudayaan di Surabaya itu bisa dibicarakan dengan Plt Walkot Surabaya Whisnu Sakti Buana.

"Soal keinginan Risma sebagai mantan Walikota untuk meresmikan beberapa situs, seperti jersey Rudi Hartono dan Alan Budikusuma, saya pikir bisa dibicarakan dengan mantan Wakil Walikota yang sekarang jadi Walikota," tutur dia.

"Saya pikir Walikota baru dengan bijaksana dan rendah hati bisa menyerahkan peresmian dua situs (yang sangat disukai Risma tersebut) kepada Risma sebagai mantan Walikota atau tokoh atau sebagai warga kehormatan Surabaya," demikian Sodik Mudjahid.

Risma resmi menjadi Menteri Sosial setelah ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Juliari P. Batubara yang tersangkut kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Selanjutnya, Risma melakukan serah terima jabatan dari Menko PMK Muhadjir Effendy yang menjadi menteri ad interim, dan ia mengklaim mendapatkan izin dari Jokowi untuk pulang pergi Jakarta-Surabaya.  

"Karena saya masih merangkap Walikota (Surabaya) mungkin untuk sementara waktu," ujar Risma dalam acara sertijab Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12).

"Kemarin saya udah izin Pak Presiden. 'Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya)," kata Risma menirukan ucapan Jokowi.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita