Bareskrim: Hanya Habib Rizieq yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Bareskrim: Hanya Habib Rizieq yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember lalu, hanya MRS yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/12).

Menurut Brigjen Andi, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar yaitu keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. Ada keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," tutur Andi Rian.

Andi juga menyampaikan tim penyidik nantinya akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka namun sampai saat ini pemeriksaan belum dijadwalkan.

Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat.

Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut karena peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah.

"Iya, kasusnya kan sama, prokes kerumunan. Nah, tapi terjadinya di beberapa wilayah, supaya satu penanganannya karena kan undang-undang yang diterapkan kan mirip-mirip tuh, nanti juga tentu Bareskrim akan koordinasi dengan Kejagung. Jadi satu nanti kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (18/12).

Andi Rian menuturkan berkas perkara dari masing-masing kasus tetap akan dipisah. Nantinya, kata Andi, proses penyidikan juga akan tetap melibatkan penyidik di daerah.

"Tetap berdiri, kan locus dan tempus berbeda, dalam penanganannya di Bareskrim dikoordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Oh iya tetap dong, enggak bisa digabung (berkas) karena saya bilang tadi locus dan tempus berbeda," tutur Andi Rian.

Andi juga menyampaikan Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan dari kasus kerumunan yang sedang berproses, bukan melakukan penyidikan dari awal. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita