Anggaran Rp300.000, MAKI Ungkap Nilai Paket Bansos COVID-19 Hanya Rp188.000

Anggaran Rp300.000, MAKI Ungkap Nilai Paket Bansos COVID-19 Hanya Rp188.000

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) , Boyamin Saiman menyerahkan contoh paket sembako kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan paket tersebut untuk didalami oleh KPK terkait kasus suap bantuan sosial COVID-19 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Hari ini, saya Boyamin Saiman kordinator MAKI, menyerahkan barang bukti berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat. Ini periode tahap terakhir, bulan November," kata Boyamin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Berdasar penelusuran MAKI, barang sembako yang disalurkan Kemsos hanya senilai Rp188.000 per paket. Padahal yang dianggarkan pemerintah senilai Rp300.000 per paket sembako. Barang tersebut berupa 10 Kg beras; minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.

Dengan penyerahan bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

MAKI dan sebagian masyarakat tidak puas jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap. Dia meyakini Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor.

"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan pasal 12E (UU Tipikor)," kata Boyamin. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita