2 Waketum Gerindra Pertanyakan dan Kritik Pelarangan FPI

2 Waketum Gerindra Pertanyakan dan Kritik Pelarangan FPI

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pemerintah mengumumkan pelarangan segala bentuk kegiatan FPI dan penggunaan simbol FPI. Dua Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon dan Habiburokhman, menyoroti pelarangan FPI.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon di Twitter-nya, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Habiburokhman mempertanyakan apakah pembubaran FPI sudah sesuai UU yang berlaku. Dia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah mengonfirmasi tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada FPI.

"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61, yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum," sebut Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan.

"Selain itu, kami mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI," ucap dia.

Meski demikian, Habiburokhman sepakat dengan spirit pemerintah untuk melawan radikalisme. Namun dia menilai segala tindakan hukum harus sesuai hukum yang berlaku juga.

"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita