Vanessa Angel Memulai Hidup di Balik Sel

Vanessa Angel Memulai Hidup di Balik Sel

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Artis Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa akan menjalani masa tahanan atas vonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Pantauan detikcom, Rabu (18/11/2020), Vanessa yang didampingi suaminya Bibi Ardiansyah itu tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.30 WIB.

Pasutri ini kompak mengenakan pakaian kemeja putih dengan masker merah jambu.

Vanessa sempat duduk di ruang tunggu terlebih dahulu sebelum langsung masuk ke area lapas. Ibu satu anak ini pun terlihat berbincang dengan suaminya.

Jalani Karantina 14 Hari

Vanessa akan terlebih dahulu menjalani karantina selama 14 hari sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

"Yang pasti kan ada selama 14 hari, harus isolasi dulu, karantina dulu. Cuma yang saya tahu tadi

karantina dulu 14 hari karena COVID," kata pengacara Vanessa, Toddy Laga Buana, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Toddy mengatakan Vanessa menjalani serangkaian proses administrasi. Vanessa akan menjalani karantina selama 14 hari di ruangan khusus.

"Tadi kita sudah ke sini, sudah serah terima, yang pasti ini sedang COVID, diperiksa dulu rapid segala macam, administrasi segala macam, sekarang lagi di dalam," ujar Toddy.

"Ada ruangan khusus karantina," lanjutnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Vanessa Angel akan menjalani karantina di kamar mapenaling. Ia juga menyebut hasil swab test Vanessa dinyatakan negatif.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan Isolasi selama 14 hari," ujar Rika.

Vanessa Bebas Februari 2021

Vanessa Angel mulai menjalani pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur per Rabu 18 November 2020. Vanessa akan menghirup udara bebas pada 16 Februari 2021 mendatang.

"Tanggal bebas 16 Februari 2021," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.

Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan.

Pengacara Sebut Sisa Hukuman Vanessa 1 Bulan

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan pil Xanax. Pengacara punya hitungan tersendiri seputar sisa masa tahanan Vanessa.

Selama masa sidang Vanessa statusnya menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020. Hingga persidangan, dia juga tetap masih menjalani sebagai tahanan kota.

Pengacara Vanessa, Toddy Laga Buana, enggan menjelaskan soal berapa lama sisa masa tahanan Vanessa. Dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak lapas.

"Untuk berapa lama nanti dari pihak yang berwenang yang akan, nanti ada hitung-hitungannya kan. Nanti pihak berwenang yang akan menjelaskan," pungkasnya.di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Sementara itu, pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara sebelumnya menyebut Vanessa masih harus menjalani sebulan lebih sisa tahanan.

"Sisa (hukuman) satu bulan lebih," ujar Arjana usai sidang di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (5/11).

Sementara itu, pejabat Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan, status tahanan kota hitungannya berbeda dengan status tahanan rutan. Eko menyatakan kalau 5 hari status tahanan kota itu hitungannya sama dengan 1 harinya di rutan.

"Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan," jelas Eko kepada wartawan.

Vanessa Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika " ujar hakim ketua Setyanto Hermawan, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya hakim meyakini Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah yakni melalui resep dokter. Hakim menyebut resep Vanessa yang didapat dari dr Maxwaddi Maas tidak lagi berlaku.

"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam. Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa. Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah," ujar hakim.

"Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum," sambungnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita