Tok! Hukuman Mati Kurir 25 Kg Sabu dari Bengkalis Dianulir

Tok! Hukuman Mati Kurir 25 Kg Sabu dari Bengkalis Dianulir

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menganulir hukuman mati Father Sihombing (26) menjadi penjara seumur. Father teribat kasus penyelundupan sabu 25 kg yang dikontrol narapidana LP Tanjung Gusta, Medan.

Kasus itu bermula saat kelompok mafia itu hendak mengedarkan 25 kg sabu yang bila dirupiahkan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sario, yang sedang meringkuk di LP Tanjung Gusta, Medan, dikontak oleh komplotannya pada Januari 2020. Sario kemudian menggerakkan kaki tangannya di luar penjara untuk membawa narkoba itu.

Estafet sabu itu dilakukan dari kurir ke kurir. Salah satu kurirnya bernama Father Sihombing.


Titik temu disepakati di Desa Sebanger, Mandau, Bengkalis. Kemudian dipindahkan sabu dari mobil kurir satu ke mobil kurir lainnya. Saat bongkar-muat itu, polisi langsung menggerebek komplotan itu.

Jaringan ini lalu diproses secara hukum. Sario, yang berada di Medan, digelandang ke Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian juga dengan Father.


Pada 31 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman mati kepada Father dan Sario. Father tidak terima dan mengajukan banding.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis PT Pekanbaru sebagaimana dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/11/2020).

Putusan itu diketok pada siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Firdaus dengan anggota Abdul Hutapea dan Tahan Simamora. Alasan mengubah hukuman mati karena Father belum pernah dihukum sebelumnya sehingga masih ditemukan hal yang meringankan.

'Terdakwa didalam perkara ini hanya sebagai kurir yang mengharapkan upah, bukan sebagai pelaku (intellectual dader), bukan sebagai pemasok atau sebagai bandar narkotika," ucap majelis.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita