Terjerat Korupsi, Walikota Cimahi Berdalih Kurang Baca

Terjerat Korupsi, Walikota Cimahi Berdalih Kurang Baca

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengira bantuan pihaknya dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tidak memiliki konsekuensi hukum dan berujung penjara.

Ajay mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya menerima sejumlah uang untuk pengurusan izin tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

"Ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena proyek swasta," kata Ajay kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (28/11).

"Saya dulunya kan di swasta, wiraswasta," kata politikus PDIP itu.

Dia mengaku 'kurang baca' sehingga tak bisa memahami perbuatan yang dilakukannya dengan pihak swasta itu.

Ajay sendiri membantah uang sebesar Rp3,2 miliar sebagai bagian dari fee yang dijanjikan kepada dirinya apabila memuluskan proyek pembangunan rumah sakit itu.

Kata dia, uang tersebut hanya sebatas sisa tagihan dari pembangunan rumah sakit. "Enggak ada perjanjian fee kita," ucap dia.

Sebagai informasi, KPK menduga Ajay meminta Rp3,2 miliar untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit di wilayah Cimahi, Jawa Barat itu.

Dalam pemaparannya, KPK menjelaskan bahwa nilai itu merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.

Pembayaran uang suap itu dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu. Setidaknya, kata dia, sudah lima kali Ajay menerima uang suap.

Penyerahan uang itu diduga dilakukan oleh dua orang kepercayaan dari penerima dan pemberi suap.

Namun demikian, secara keseluruhan nilai uang yang diterima oleh Ajay belum memenuhi kesepakatan awal yang ditetapkan kedua pihak.

Ajay keburu ditangkap oleh lembaga antirasuah yang kemudian jadi tersangka.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita