Teken UU Cipta Kerja, Buruh Jatim Sebut Jokowi Paksakan Kehendak

Teken UU Cipta Kerja, Buruh Jatim Sebut Jokowi Paksakan Kehendak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden RI Joko Widodo. UU tersebut kini telah diundangkan. Perwakilan buruh di Jawa Timur menilai Presiden Jokowi mengabaikan aspirasi publik.

"Presiden Jokowi memaksakan kehendak dengan meneken UU Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden Jokowi juga abai terhadap aspirasi publik," ujar Nuruddin Hidayat, Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/11/2020).

Udin, sapaan akrabnya menyatakan, buruh di Jatim akan terus melakukan perjuangan baik secara konstitusional juga melakukan aksi-aksi demonstrasi.



Buruh di Jatim, lanjut Udin, akan terus mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

"Kita akan tetap melakukan perjuangan secara konstitusional. Baik melalui aksi-aksi demonstrasi untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perppu maupun melakukan gugatan hukum Judicial Review ke MK," tegasnya.


Dalam waktu dekat ini, buruh di Jatim akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran tepatnya pada 10 November 2020.

"Untuk terus memperjuangkan penolakan UU Omnibus Law, kita akan melakukan aksi demosntrasi besar-besaran. Mulai dari 9 November hingga puncaknya 10 November, kita akan bawa massa dalam jumlah besar," pungkasnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita