Tabungan Winda Rp 22 M yang Hilang di Maybank Tak Dijamin LPS

Tabungan Winda Rp 22 M yang Hilang di Maybank Tak Dijamin LPS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus raibnya uang nasabah Maybank Indonesia sebesar Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi masih diusut oleh Bareskrim Polri. Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) menyatakan, kasus itu tak masuk ranah penanganan LPS.

Dalam artian, uang tabungan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.

"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada detikcom, Selasa (10/11/2020).


Mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Kooordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menilai, kasus yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual. Sehingga, bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.

"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ujar Purbaya.

Sebagai Ketua LPS, ia mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Menurutnya, Maybank seharusnya bisa menyelesaikan kasus yang sudah bergulir selama 6 bulan itu dengan cepat.

"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," tuturnya.



Di sisi lain, Maybank juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengungkapkan, pengembalian dana Winda tergantung dari hasil pembuktian di pengadilan. Taswin mengatakan, pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," jelasnya beberapa waktu lalu.


Untuk saat ini, Taswin mengaku manajemen Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sudah dijalankan pihak Kepolisian Indonesia. Bahkan dirinya juga ikut melaporkan masalah ini kepada otoritas seperti OJK.

"Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan. Modus pembobolan bank banyak modelnya. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard di perbankan," tandas dia.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita