Sidang Surat Jalan Palsu, Saksi: Brigjen Prasetijo Perintahkan Buat Surat COVID

Sidang Surat Jalan Palsu, Saksi: Brigjen Prasetijo Perintahkan Buat Surat COVID

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Eti Wahyuni dalam sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dalam persidangan Eti mengaku diminta Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat COVID.
"Untuk surat COVID saya diperintahkan Brigjen Prasetijo untuk berangkat tanggal 19 Juni," ujar Eti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

Eti merupakan sekertaris dari Prasetijo. Eti menyebut Prasetijo meminta surat COVID untuk keluar kota.


"Beliau bilang mau keluar kota," kata Eti.

Namun dia menyebut, Prasetijo memintanya menghubungi Kompol Dody Jaya selaku Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) PPNS Bareskrim Polri terkait identitas. Eti juga mengaku dirinya dikirimkan fotokopi KTP Djoko Tjandra dari Dody.


"Tapi beliau mengatakan untuk minta nama pada Kompol Dody. Pak Dody mengirim saya fotokopi KTP atas nama Djoko Tjandra," tuturnya.

Selain itu, Eti mengaku sebelumnya Prasetijo sempat meminta dirinya membuat surat COVID ditanggal 5 Juni. Di mana menurutnya, pada saat itu Prasetijo memberikan nama-nama secara langsung.

"Yang tanggal 5 saya dikasih datanya langsung sama Pak Pras. Secara lisan didikte," kata Eti.

Eti mengatakan, dirinya lantas menghubungi dokter Sri Rejeki Ivana untuk membuat surat tersebut. Setelah surat jadi, Eti mengaku langsung menaruhnya di meja Brigjen Prasetijo.

"Untuk surat keterangan COVID saya taruh di meja beliau. Itu yang tanggal 5," sambungnya.

Kesaksian Eti Wahyuni, sekretaris Brigjen Prasetijo Utomo di sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra Foto: Kesaksian Eti Wahyuni, sekretaris Brigjen Prasetijo Utomo di sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (Dwi Andayani/detikcom)



Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang hendak kembali kabur ke luar negeri. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.


Djoko Tjandra sempat kembali dari Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.


Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia. Djoko Tjandra Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita