Sejoli di Palembang Terjaring Razia Kos: Kami Baru 1 Ronde Pak

Sejoli di Palembang Terjaring Razia Kos: Kami Baru 1 Ronde Pak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia di sejumlah kos di Palembang, Sumatera Selatan. Dari razia itu, diamankan delapan pasangan tak resmi.

Dari pantauan detikcom, razia digelar pukul 21.00 WIB di wilayah Ilir Timur I. Terlihat di kamar kos nomor 15 ada sepasang remaja diamankan dan keduanya mengaku tengah mengerjakan tugas.

"Kami hanya mengerjakan tugas saja, tidak ngapa-ngapain," kilah YG sambil membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam.


Tak ingin buang waktu, sejoli itu kemudian digiring ke mobil patroli. Keduanya sempat menolak meskipun akhirnya pasrah dibawa petugas.

Tidak sampai di situ, petugas melanjutkan razia di kos lain di kawasan Ilir Timur I. Di tempat berbeda, sepasang remaja terlihat gugup saat petugas gabungan menggedor pintu kamar.

Polos, sang pria yang enggan menyebut namanya itu mengaku masuk ke kamar kos harian itu 2 jam sebelum digerebek. Ia mengakui baru saja melakukan hubungan intim sebelum petugas datang.

"Kami baru masuk pak, baru sekitar 2 jam. Baru satu ronde kami main pak," cetus pria yang mengaku menginap bareng kekasihnya itu.


Mendengar kalimat itu, petugas langsung membawa keduanya. Sama dengan yang lainnya, sempat terjadi penolakan dari dua remaja bukan suami istri tersebut.

"Iya kami bukan suami istri, tetapi jangan bawa kami pak. Kami ini kan baru masuk," kata pria tersebut.



Kabid Binmas Satpol PP Kota Palembang, Herison menyebut ada delapan pasangan bukan suami istri diamankan. Namun ada pula 2 wanita muda diamankan karena tak memiliki kartu pengenal.

"Tadi kita sudah lakukan razia di sejumlah rumah kos. Hasilnya delapan pasangan yang bukan suami istri berada di dalam satu kamar langsung kita amankan. Ada juga wanita yang tidak memiliki identitas juga kita bawa ke kantor," terang Herison, Kamis (26/11/2020).


Menurut Herison, razia gencar dilakukan karena banyak laporan masyarakat soal prilaku mesum. Terlebih hal itu dilakukan saat pandemi COVID-19.

"Razia ini dilakukan menjawab keresahan masyarakat Palembang terhadap tingkah laku anak muda sekarang. Dalam kondisi pandemi COVID-19, banyak yang berbuat mesum," katanya.

Selanjutanya, delapan pasangan mesum yang melanggar Perda Nomor 2 tahun 2004 tentang pemberantasan pelacuran, akan dilakukan sidang. Sidang digelar di kantor Satpol PP Palembang pada pukul 09.00 WIB hari ini.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita