Said Iqbal Desak UU Cipta Kerja Dibatalkan

Said Iqbal Desak UU Cipta Kerja Dibatalkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Elemen aktivis buruh terus menyoroti substansi UU 11/2020 tentang cipta kerja yang telah diteken pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan para buruh Indonesia secara tegas meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan.



“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI,  setelah menerima salinan UU 11/2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Yang pertama berlakunya kembali sistem upah murah.

Dijelaskan Said Iqbal, terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Menurutnya, penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

“Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar Rp 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” tegasnya.

Dengan kata lain, lanjut Said Iqbal, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah.

Menurut Said, hal itu kontradiktif ditengah kemerdekaan Indonesia yang sudah lebih dari 75 tahun.

Lebih lanjut Said juga menyoroti dihilangkannya upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU 11/2020 menghapus Pasal 89 UU 13/2003.

Dalam pandangan Said, dihilangkannya UMSK dan UMSP akan menyebabkan ketidakadilan.

"Di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” imbuhnya.

“Oleh karena itu KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah,” tandasnya(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita