Prihatin, Ketua KPK Bicara Hattrick Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Korupsi

Prihatin, Ketua KPK Bicara Hattrick Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Korupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap Ajay Muhammad Priatna menjadi Wali Kota Cimahi ketiga secara berturut-turut menjadi tersangka korupsi di KPK. Ajay telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan penerima suap proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.

"Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Firli merasa prihatin atas korupsi yang terus dilakukan oleh Wali Kota Cimahi. Dia berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujar Firli.


Menurut Firli, kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Dia meminta agar para kepala daerah tak mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

"Kepala Daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya. Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," katanya.



Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).



Berikut 2 tersangka yang ditetapkan KPK:

Sebagai penerima:
1. Ajay Muhammad Priatna

Sebagai Pemberi:
1. Hutama Yonathan(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita