Polri Ungkap Kendala Periksa Kacab Maybank Penilap Rp 22 M Winda Earl

Polri Ungkap Kendala Periksa Kacab Maybank Penilap Rp 22 M Winda Earl

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert sebagai tersangka kasus raibnya tabungan Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Earl dan ibundanya Floletta. Polri mengungkapkan kendala untuk memeriksa Albert.
"Pagi tadi sudah saya sampaikan kepada penyidik bagaimana perkembangannya kasus Maybank ini. Polisi ini dalam rangka... khususnya Bareskrim dalam memeriksa tersangka harus seizin ketua Pengadilan Negeri Tangerang, karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Awi menuturkan saat ini tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak PN Tangerang agar dapat memeriksa Albert pekan depan. Awi menyebut tim penyidik juga masih terus mengembangkan dan mengkroscek hasil penyidikan.


"Karena memang proses persidangan itu, kita masih terus koordinasi degan PN. Semoga minggu depan kita ada kesempatan, ada izin dari ketua PN untuk memeriksa tersangka. Karena kita masih mengembangkan terus ini semua perkembangan hasil penyidikan, hasil dikroscek ke sana, ke tersangka," tuturnya.


Awi menyampaikan dalam kasus ini tim penyidik memfokuskan dua hal, salah satunya melakukan pemeriksaan tambahan kepada Albert. Awi mengatakan sejak Albert ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan sudah pernah diperiksa satu kali dan penyidik perlu memeriksa lagi.

"Fokusnya ada dua, untuk yang pertama tracing asset, kedua segera secepatnya diizinkan ketua PN Tangerang akan melakukan pemeriksaan tambahan. Banyak list yang perlu ditanyakan kembali karena berkembang. Sudah (periksa Albert setelah penetapan tersangka), kalau nggak salah baru sekali. Terus kemudian pada saat pemeriksaan lanjutan," papar Awi.


Untuk diketahui, Polri menyampaikan bahwa Albert ternyata juga terlilit kasus perbankan lain. Bahkan kasus perbankan yang juga membelit A kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kebetulan yang bersangkutan (tersangka A) juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama. Tapi, LP (laporan) lain, Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Menurut Awi, pelaku kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Status kasus tersebut, sebut dia, sudah P21.

"Dan saat ini (A) sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Bukan tahap 1, tahap 2," terang Awi.




Dalam kasus perbankan lain yang ditangani Polda Metro Jaya, teman-teman A juga terlibat. Dikatakan Awi, beberapa teman A juga sudah ditahan.

"Kalau nggak salah beberapa (teman-teman A) sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.


Sementara, dalam kasus perbankan dengan korban Winda dan ibundanya, Floleta, ini, Awi menyampaikan bahwa A mengambil uang tabungan milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening teman-teman A untuk diputar kembali dengan tujuan mencari keuntungan.

"Tanpa seizin pemiliknya, yang bersangkutan mengambil uang tersebut menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan," ujarnya.


A juga memalsukan data-data milik korban hingga akhirnya uang dalam tabungan korban raib untuk diinvestasikan dengan teman-teman tersangka.

Lebih lanjut Awi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan teman-teman A yang menampung uang hasil kejahatan itu menjadi calon tersangka. Awi menyebut hingga saat ini baru A yang ditetapkan sebagai tersangka.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita