Perrkosa dan Janji Menangkan Caleg Perindo, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP

Perrkosa dan Janji Menangkan Caleg Perindo, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Baharuddin Hafid karena telah melakukan pelanggaran etik. Baharuddin telah memperkosa seorang wanita inisial PD, yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.

Pemecatan Baharuddin dari Ketua KPU Jeneponto diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP dengan ketua merangkap anggota Muhammad serta anggota Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifudin.

Putusan dengan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 itu kemudian dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum di Jakarta pada Rabu (4/11/2020) dan diteken anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati

Dalam salinan putusan DKPP dengan perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020, terungkap bahwa wanita inisial PD selaku caleg Dapil IV DPRD Sulsel pada pileg lalu telah diperkosa oleh Baharuddin di sebuah hotel di Makassar dengan iming-iming dimenangkan atau diloloskan sebagai caleg pada Pileg 2019.

"Setelah penetapan DCT (daftar caleg tetap), pada 26 September 2018, Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, meminta untuk disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I (wanita inisial PD) menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe 'Roemah Kopiku', Jl Topaz Raya," jelas DKPP dalam salinan putusannya seperti dilihat pada Rabu (4/11).

Namun saat itu Baharuddin menolak bertemu dengan PD di kafe di kawasan Panakkukang, Makassar. Dia lalu meminta PD membuat pertemuan berdua dengannya di salah satu hotel di Makassar. Alasannya, kafe yang disiapkan PD sangat terbuka untuk umum.

"Dan meminta di hotel saja, Arthama Hotel, dan di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Sdr Dr Baharuddin Hafid, SAg, MPd, dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel," ungkap DKPP.

Ternyata Baharuddin tidak hanya memerkosa PD. Simak perlakuan Baharuddin lainnya terhadap PD selanjutnya.

Singkat cerita, ternyata PD gagal lolos di Pileg 2019 dan beberapa kali diperas oleh Baharuddin. Dalam sidang DKPP juga terungkap, Baharuddin pernah melakukan kekerasan kepada PD. PD pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke DKPP. Apa kesimpulan DKPP?

Berikut kesimpulan DKPP dalam salinan putusannya:

Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Saksi, keterangan pihak terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:

[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;

DKPP lalu memutuskan memecat Baharuddin sebagai Ketua KPU Jeneponto. Berikut keputusan DKPP:

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita