Pencinta Hewan Kantongi Identitas Personel Brimob Pembanting Kucing

Pencinta Hewan Kantongi Identitas Personel Brimob Pembanting Kucing

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Viral video personel Brimob menggunakan seragam hitam membanting seekor kucing ke parit.

Aksi kejam ini langsung direspon para pecinta binatang peliharaan. Selain menghujat kasi sadis itu, mereka juga mencoba menelusuri identitas oknum anggota Brimob tersebut.

Hasilnya, akun Instagram Yayasan Sarana Metta Indonesia @christian_joshuapale mengklaim telah mengantongi identitas pria berseragam Brimob tersebut.

Dalam sebuah unggahan, mereka menulis akan mendatangi markas oknum Brimob itu untuk melaporkan tindakan keji terhadap kucing pada komandan satuannya.

"Amithofo kurang dari 24jam identitas, pangkat dan tempat dinas oknum kasar ini sudah kami kantongi berkat bantuan team kami

Kami akan langsung ke tempat dinasnya dan akan bertemu dengan Ketua Regunya

Setelah bertemu dengan Ketua dan Oknum maka dengan mudah kami ketahui siapa yg merekam dan memposting pertama kali dan semua akan kami proses

Mohon doa, dukungan dan bantu kawal kasus ini ya teman-teman semua agar kasus ini terang benderang dan TIDAK ada lagi oknum yg semena-mena pada dedek empus, Amen!" tulis akun @christian_joshuapale, Kamis (5/11/2020)

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pria berseragam Brimob membanting kucing ke parit.

"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," kata Awi saat dihubungi di Jakarta dilansir Antara, Kamis (5/11/2020).

Ia menegaskan bahwa Polri sedang menyelidiki video tersebut.

Kalau betul yang di video adalah oknum anggota Brimob, lanjut Awi, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.

Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram.

Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.

Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing.

Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita