Munarman FPI ke Pangdam Jaya: Daripada Urus Baliho Mending Bantu Berantas OPM

Munarman FPI ke Pangdam Jaya: Daripada Urus Baliho Mending Bantu Berantas OPM

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Front Pembela Islam (FPI) angkat suara terkait pencopotan baliho Habib Rizieq Syihab, pembubaran FPI hingga mobil TNI berhenti di Petamburan, Jakarta Pusat. TNI dianggap hanya untuk menakut-nakuti FPI. 

Juru bicara FPI Munarman mengatakan, TNI menjalankan operasi militer selain perang. Berdasarkan UU, perintah OMSP hanya bisa dikeluarkan atas kebijakan politik negara yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo.  

Munarman menyebut, hal yang dilakukan TNI dengan menarget FPI hanya untuk menakut-nakuti.  

“Rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP (Operasi Militer Selain Perang ) adalah Presiden. Artinya kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke petamburan,” kata Munarman lewat keterangannya, Jumat (20/11). 

“Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI,” tambah Munarman. 

Munarman menuturkan, sebaiknya ada spanduk tandingan terhadap baliho Habib Rizieq Syihab yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta. Bukan untuk merusak baliho Habib Rizieq yang ada.  

Munarman juga mengingatkan Pangdam Jaya untuk menjalankan tugas TNI sebagaimana mestinya. Ia lalu menyarankan Pangdam Jaya membantu memberantas OPM (Organisasi Papua Merdeka) .

“Bagus yang memerintahkan OMSP itu pasang sendiri saja baliho gambar dirinya, biar nggak ngerusak milik orang lain. Dan bagus Pangdam Jaya bantu negara yang sedang kesulitan urus OPM yang enggak tuntas-tuntas sudah puluhan tahun,” ujar Munarman. 

Berikut Pertanyaan Lengkap Munarman: 

1. Tugas TNI yang diatur dalam UU 34 tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang. 

2. Utk operasi militer selain perang (OMSP) yg bisa memerintahkan hanya presiden. 

3. Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004 menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

4. Nah rakyat tentu tau, copot baligho dan pengerahan pasukan ke petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, dimana TNI mnrt UU bergerak atas dasar keputusan politik negara.  

5. Dan rakyat juga sudah paham, yg bisa meggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI utk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke petamburan. 

Itu artinya kebijakan politik negara yg langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baligho dan nakut nakutin FPI.

Jadi jelas, perlu diketahui semua rakyat bahwa saat ini di negara kesatuan Republik Indonesia, masalah politik negara tingkat tinggi yang urgent menurut presiden adalah masalah spanduk, baligho dan nakut nakutin FPI. 
6. Bagus yg memerintahkan OMSP itu pasang sendiri saja baligho gambar dirinya, biar gak ngerusak milik orang lain. 

Dan bagus pangdam jaya bantu negara yg sedang kesulitan urus OPM yg gak tuntas tuntas sdh puluhan tahun. 

Dan sayang juga, pasukan yg dikerahkan ke petamburan itu adalah pasukan super elit. Prajurit yg dibentuk utk menjadi prajurit elit itu mahal investasinya. Sayang kalau digunakan utk menakut nakuti rakyat. 
***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita