LBH Endus Kejanggalan Bintang Jasa dari Jokowi untuk 6 Hakim MK yang Masih Menjabat

LBH Endus Kejanggalan Bintang Jasa dari Jokowi untuk 6 Hakim MK yang Masih Menjabat

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - LBH Jakarta mencatat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam pemberian penghargaan Bintang Mahaputera terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengungkap kejanggalan pertama yakni untuk pertama kalinya pemberian tanda jasa terhadap hakim dilakukan saat hakim masih menjabat.

"Dalam catatan saya ada 11 kali hakim konstitusi mendapatkan tanda jasa. Tetapi, semuanya diberikan setelah mereka purna tugas, setelah masa jabatan berakhir," kata Arif dalam webinar Universitas Tarumanagara, Minggu (15/11).

Terdapat enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera. Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto menerima Bintang Mahaputera Adiprana. Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Hal lain adalah pemberian tanda jasa diberikan pada enam hakim dari sembilan hakim konstitusi. Menurut Arief, jumlah penerima itu berisiko mempengaruhi keputusan mayoritas dalam sidang MK.

"Yang menarik langsung enam dari sembilan. Ini merupakan rekor. Bisa berpengaruh membuat dissenting opinion, sehingga posisi perkara bisa menjadi lain," ujar Arif.

Arief pun menyatakan pemberian Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK itu beraroma politis. Pasalnya, Presiden Jokowi sebagai pemerintah merupakan pihak yang berperkara dalam banyak sidang di MK seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba.

"Saya kira pemberian tindakan gelar tanda jasa yang tidak melihat situasi kondisi hari ini menunjukkan kecenderungan intervensi itu betul-betul terang," kata Arief.

Pemberian tanda jasa ini dinilai dapat berpengaruh terhadap sejumlah Undang-Undang yang sedang disidangkan. Disebutkan Arif bahwa mayoritas UU tersebut merupakan UU yang kontroversial dan tidak berpihak pada rakyat.

"Hari ini MK sedang mengadili beberapa peraturan yang kontroversial oleh pemerintah dan DPR sampai hari ini belum diputuskan, misalnya UU KPK yang sudah setahun disidangkan sampai hari ini belum diputuskan," tutur Arif.

Ia menambahkan pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera ini bakal menguntungkan penerima dan juga keluarga penerima bahkan hingga penerima meninggal dunia.

Penerima Bintang Mahaputera berhak atas kenaikan pangkat, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan dan dibiayai oleh negara, serta ahli waris mendapatkan santunan. Sumber dana pembiayaan ini berasal dari APBN.

Dari segi etika, pemberian dan penerimaan penghargaan tersebut melanggar etika bernegara. Hakim MK diminta mengembalikan penghargaan tersebut untuk membuktikan independensinya.

"Apalagi di tanggal tersebut ada sidang UU Minerba yang sangat sensitif dan substansinya penuh kepentingan oligarkis, sehingga sidangnya ditunda. Artinya MK tidak memenuhi kebutuhan hukum bermasyarakat," kata dosen hukum tata negara Untar Ahmad Redi.

Revisi UU MK

Selain penghargaan Bintang Mahaputera, independensi hakim MK juga dipertanyakan terkait revisi UU MK. Revisi UU MK memuat sejumlah aturan yang dinilai menguntungkan hakim MK dan tidak membuat aturan yang penting.

Misalnya, terkait penambahan masa jabatan hakim hingga usia 70 tahun.

"Kita bisa melihat siapa yang paling diuntungkan, ya hakim MK itu sendiri," kata Ahmad.

Sementara itu, substansi kelembagaan MK, larangan putusan MK ultra petitum, larangan menggunakan UU lain sebagai dasar pertimbangan petitum, dan hukum acara tidak dimuat.

"Substansi RUU yang sudah ada putusan MK-nya justru tidak masuk," ucap Redi.

Pemerintah sendiri telah merespons kritik atas pemberian BintangMahaputera kepada enam hakim MK.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)Moeldoko menyebut pemberian penghargaan itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang 1945 dan UU Darurat nomor 5 tahun 1959 yang mengatur tentang penghargaan bagi mereka yang memiliki jasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera," kata Moeldoko melalui rekaman suara yang diterima, Kamis (12/11).

"Bahwa bintang jasa RI itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa. Itu harus dipegang teguh dulu," imbuh dia. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA