Kronologi Anggota Klub Moge Aniaya Prajurit TNI, Kepancing Gara-gara Suara Knalpot

Kronologi Anggota Klub Moge Aniaya Prajurit TNI, Kepancing Gara-gara Suara Knalpot

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengeluarkan pernyataan resmi setelah dua prajurit TNI dikeroyok rombongan motor gede (moge) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10).

Dari keterangan tertulis Dodik menuturkan awal mula kejadian pengeroyokan tersebut.

Mulanya, dua anggota intel Kodim 0304/Agam yang tidak mengenakan pakaian dinas karena sedang bertugas yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari melintasi Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi dengan satu sepeda motor.

Kemudian bersamaan dengan itu, anggota rombongan pengendara klub moge HOG yang terpisah dari rombongan intinya sedang terburu-buru mengejar rombongan intinya.

“Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang berada di jalan dan arah yang sama menangkap kesan yang kurang sopan dari rombongan tersebut karena memainkan gas di luar batas wajar ketika mendahului mereka,” ujar Dodik dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Atas tindakan rombongan moge itu, Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang sedang berboncengan menepi ke luar jalan.

Melihat hal tersebut, kata Dodik, kedua orang anggota TNI AD kemudian mengejar rombongan moge dan memberhentikan mereka dengan cara memotong jalur salah satu peserta rombongan tersebut di Simpang Tarok Kota Bukittinggi.

“Maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD,” lanjut Dodik menerangkan.

Dodik mengatakan, akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan terduga pelaku rombongan moge klub HOG maka dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Atas peristiwa tersebut, Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian dugaan tindak pidana ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/253/K/X/2020/RES Bukittinggi.

Saat ini, pihak Polres Bukittingi sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun pihak yang diduga tersangka pelaku serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

Selain itu dua korban juga membuat visum et repertum untuk kepentingan proses penegakan hukum tersebut.

“Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukittingfi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat.

Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum,” kata Dodik.

Diketahui, Polres Bukittingi telah menahan dua tersangka pengeroyokan yang merupakan anggota klub moge. Keduanya berinisial BS (19) dan MS (49).[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita