Irjen Napoleon Ajukan Eksepsi Bantah Terima Suap Rp 6 M: Rekayasa!

Irjen Napoleon Ajukan Eksepsi Bantah Terima Suap Rp 6 M: Rekayasa!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan eksepsi atas dakwaan menerima uang suap senilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice. Tim pengacara Irjen Napoleon menyebut dakwaan itu adalah rekayasa dan palsu.

"Bahwa perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," ujar tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020).


Menurut tim pengacara Napoleon, barang bukti kwitansi atau penerimaan uang antara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon. Pengacara menyebut perkara ini tidak sah apabila dibuktikan dengan kesaksian satu orang yaitu Tommy Sumardi.


Di eksepsi ini dia juga mengutip sejumlah berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra yang tidak tahu menahu ke mana uang yang diberikan dia mengalir. Sejumlah saksi juga menyebut tidak ada satupun saksi selain Tommy Sumardi menyebut Napoleon dalam perkara ini.

"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanda-terima uang 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020 dan 22 Mei 2020," katanya.


Tim pengacara juga mempertanyakan bukti fisik Napoleon menerima uang dari Tommy Sumardi senilai SGD 200 ribu seperti yang didakwakan jaksa.

Selain itu, tim pengacara juga menjelaskan bahwa uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh tim jaksa Kejagung adalah bukan dari Tommy Sumardi melainkan dari istri Brigjen Prasetijo Utomo. Uang itu diperuntukkan untuk barang bukti di Propam Polri.



Bahwasanya uang USD 20 ribu adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah dimana ketika itu Divisi Propam Polri meminta kepada Brigjen Prasetijo Utomo agar menyiapkan barang bukti uang USD 20 ribu, dan mengingat karena ia Brigjen Prasetijo tak memiliki uang, maka Brigjen Prasetijo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah USD 20 ribu," paparnya.

Oleh karena itu, dia menilai uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh Bareskrim Polri untuk kasus Napoleon adalah cacat hukum. Dia membantah uang itu penerimaan dari Tommy Sumardi, malainkan uang istri Brigjen Prasetijo yang dipinjam oleh Divisi Prompam untuk barang bukti.


"Bahwa dengan demikian, keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," ucapnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA